WartaPurwa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Raya Citeko, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pemuda berinisial R (30) warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
“Saat melakukan pengintaian, anggota kami melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap pemuda tersebut.”
“Saat di Jalan Raya Citeko Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pelaku ini diringkus dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja,” kata Yudi di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/10/2024).
Dari tangan pelaku, ia mengatakan, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis ganja siap edar.
Setelah diamankan, lanjut dia, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Dilansir dari jabar.tribunnews.com. Yudi menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika.
Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” kata Yudi.
(Leon)